Seludupkan 40 Ribu Butir Ekstasi 4 WN Malaysia Ditangkap
Selasa, 06 Februari 2018 – 03:15 WIB
Saat ini, kata Ricard pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Baik WN Malaysia, maupun tiga orang bandar sabu ini kami herat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (ska)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil meringkus empat Warga Negara Malaysia di jalan Raja Ali haji Kawasan Jodoh, Minggu (5/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Istri Napi Selundupkan Narkoba ke Rutan Putussibau, Begini Modusnya
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam