Selundupkan Rp1,4 Miliar, 2 WN Malaysia dan 1 WNI Diamankan
Selasa, 09 Juni 2015 – 23:20 WIB
"Mereka tidak ditahan mereka, cuma didenda 10 persen. Mereka harus bayar denda ke Bank dan dilepaskan," tambahnya.
Disinggung mengenai tindak lanjut terhadap temuan pencobaan penyelundupan uang tunai itu, Slamet belum berkomentar banyak dengan alasan masih dalam proses BAP. "Pidananya tak ada, cuman aturan sanksi denda itu saja," kata Slamet. (eja/ray/jpnn)
BATAMKOTA - Petugas keamanan Pelabuhan Internasional Batamcenter, Batam, Kepri berhasil mengamankan dua WN Malaysia dan seorang WNI, Selasa (9/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate