Seluruh Anggota Polri Harus Tahu Harun Masiku Itu Buronan
Rabu, 05 Februari 2020 – 18:31 WIB
Harun awalnya diduga ada di Singapura, namun kemudian diralat ada di Indonesia. Dia telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta, dari Rp 900 juta yang diminta, dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah telah menetapkan total empat tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta bernama Saeful. (cuy/jpnn)
DPO atas Harun Masiku sudah disebarkan lagi dari 34 polda ke 504 polres yang ada di seluruh Indonesia.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan