Seluruh Instansi Wajib Menerapkan Manajemen ASN
Rabu, 13 April 2022 – 22:31 WIB

Seluruh instansi wajib menerapkan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Otok juga memaparkan bahwa BKN telah melakukan transformasi pada penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian melalui aplikasi Integrated Discipline (I’DIS).
Ini merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dan indeks NSPK untuk memastikan tata kelola manajemen ASN seluruh instansi berjalan sesuai koridor.
Sampai saat ini, penyerahan hasil indeks implementasi NSPK Manajemen ASN 2021 ini telah dilakukan pada sejumlah instansi di wilayah kerja Kantor Regional (Kanreg) BKN dan instansi pusat. (esy/jpnn)
Seluruh instansi baik pusat dan daerah wajib menerapkan manajemen ASN sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak