Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama
jpnn.com, JAKARTA - Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
Seluruh kreditor menyepakati proposal kerja sama yang diajukan oleh debitur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan skema restrukturisasi,” ujar Daniel Eriksson, Pengurus Armidian Karyatama, melalui keterangannya yang diterima JPNN hari ini.
Lebih lanjut Daniel menerangkan, skema restrukturisasi ini nantinya kreditor akan dibayar sampai dengan masa kerja sama operasi (KSO) antara debitur dengan PT Citra Benua Persada.
“Kepada bank dilakukan restrukturisasi kredit yang dibayar proporsional selama masa berlakunya KSO, serta kepada para pemegang MTN dibayarkan melalui cash funds, PPJB atas rumah sebagai jaminan dan debt to equity swap,” terang Daniel.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditor dari Bank Woori Bersaudara, Mirza Julianda, mengatakan tidak mempermasalahkan hasil sidang hari ini.
Dirinya beralasan rencana perdamaian yang disetujui seluruh kreditur karena sumber pembayaran yang cukup meyakinkan.
“Army mengajukan rencana perdamaian yg disetujui oleh seluruh kreditur dengan sumber pembayaran yang dapat diyakini oleh seluruh kreditur,” ujar Mirza.
Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
- Pengadilan Memutuskan PT Adhi Persada Properti Lolos PKPU
- Koalisi Masyarakat Sipil Minta Ketua KPU Dicopot atas Pengabaian PKPU
- PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
- Bahaya Jika PKPU Kepada Antam Dikabulkan