Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama

jpnn.com, JAKARTA - Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
Seluruh kreditor menyepakati proposal kerja sama yang diajukan oleh debitur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan skema restrukturisasi,” ujar Daniel Eriksson, Pengurus Armidian Karyatama, melalui keterangannya yang diterima JPNN hari ini.
Lebih lanjut Daniel menerangkan, skema restrukturisasi ini nantinya kreditor akan dibayar sampai dengan masa kerja sama operasi (KSO) antara debitur dengan PT Citra Benua Persada.
“Kepada bank dilakukan restrukturisasi kredit yang dibayar proporsional selama masa berlakunya KSO, serta kepada para pemegang MTN dibayarkan melalui cash funds, PPJB atas rumah sebagai jaminan dan debt to equity swap,” terang Daniel.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum kreditor dari Bank Woori Bersaudara, Mirza Julianda, mengatakan tidak mempermasalahkan hasil sidang hari ini.
Dirinya beralasan rencana perdamaian yang disetujui seluruh kreditur karena sumber pembayaran yang cukup meyakinkan.
“Army mengajukan rencana perdamaian yg disetujui oleh seluruh kreditur dengan sumber pembayaran yang dapat diyakini oleh seluruh kreditur,” ujar Mirza.
Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus