Seluruh Kreditur Sepakati Proposal Perdamaian Armidian Karyatama
Kamis, 01 Oktober 2020 – 20:39 WIB

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: ANTARA/Livia Kristianti
“Proposal yang diajukan oleh Army terkait mekanisme penyelesaian kepada para kreditur dan mekanisme itu dapat diterima secara rasional oleh seluruh kreditur, makanya seluruh kreditur sepakat untuk melakukan perjanjian perdamaian,” imbuh Mirza.
Baca Juga:
BACA JUGA: Makam Andresta Mirdayanti Akhirnya Dibongkar, Jenazahnya Diautopsi, Semoga Terungkap
Sebagaimana diketahui, sebelumnya perusahan berkode saham ARMY ini telah disuspensi selama enam bulan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Juli lalu. Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 2021. Bila melewati 24 bulan, otoritas bursa berhak menghapus atas perusahaan tercatat.(dkk/jpnn)
Status permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap salah satu perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Benny Tjokro, PT Armidian Karyatama Tbk telah memasuki babak akhir.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus