Seluruh Polda Gelar Operasi Yustisi, Uang Denda Terkumpul Sebegini Banyak

Seluruh Polda Gelar Operasi Yustisi, Uang Denda Terkumpul Sebegini Banyak
Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda di seluruh Indonesia telah menggelar Operasi Yustisi untuk menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.

Pada hari pertama Senin (14/9) kemarin, ada 1.150 orang diberi sanksi administrasi berupa denda uang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, dari sanksi denda tersebut terkumpul uang hingga mencapai angka Rp52  juta.

“Pada giat operasi kemarin, 47.754 orang terjaring razia, digelar di 2.318 tempat dan 2.511 kegiatan,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (15/9).

Adapun, jenis sanksi yang diberikan berupa teguran lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga saat ini masih nihil alias belum ada.

"Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Penutupan tempat usaha sementara nihil. Sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 2.853 kali," sambung Awi.

Jenderal bintang satu ini menuturkan, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi. Mereka berasal dari berbagai institusi, mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.

BACA JUGA: Bagaimana Kehidupan Sehari-hari Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber? Begini Penjelasan Pak RT

Sebagai upaya memutus mata rantai COVID-19, Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia. Pada hari pertama operasi digelar, ada puluhan ribu orang terjaring razia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News