Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah

Seluruh PPPK dan PNS Harus Tahu Ini, Jangan Salah Kaprah
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: setneg.go.id

DAU ini, lanjutnya, ditransfer ke daerah dan masuk dalam APBD. Jadi daerah harus tetap mengalokasikannya dalam APBD untuk belanja aparatur.

Perpres 98 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ayat (2) Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Kemudian Pasal 6 menyebutkan Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. 

Untuk penjelasan pasal 6 ini, Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, besaran gaji PPPK dilebihkan 15 persen sebagai hitungan pajaknya.

Ini agar ketika menerima gajinya, nominalnya sama seperti PNS.

"Jadi bukan gaji PPPK lebih besar dari PNS ya. Itu sengaja ditambahkan 15 persen untuk kompensasi pemotongan pajak penghasilan. Jadi misalnya gaji PNS Rp 100 ribu, PPPK Rp 115 ribu. Namun, gaji PPPK dipotong 15 persen sehingga yang diterima Rp 100 ribu seperti PNS. Ini harus dipahami seluruh PNS maupun PPPK. Jangan sampai salah kaprah," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Setelah terbit Perpres 98 Tahun 2020, kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji dan tunjangan PPPK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News