Sembelih 5 Ekor Kambing Warga Bekasi, Maling Disergap saat Angkut Barang Bukti

Beberapa saat kemudian, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi penyimpanan kambing mati tersebut. Para pelaku kemudian memasukkan kambing ke dalam karung.
Saat para pelaku hendak pergi, polisi yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung menyergap maling tersebut.
Satu pelaku berinisial ES, 45, ditangkap tanpa perlawanan. Dua pelaku lainnya berinisial EN dan DN melarikan diri dan masih diburu hingga kini.
"Mereka ini langsung menyembelih leher kambing di lokasi. Lalu setelah itu kambing yang sudah mati dibawa untuk dijual," ujar Taufik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri kambing dengan modus yang sama.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Karena terlalu sering, dia (pelaku) sampai lupa sudah berapa kali mencuri kambing. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap maling kambing yang beraksi di Kampung Padat Karya, Jalan Empang, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Field Trip ke Hotel, Murid Kelas 4 SDIT Al-Hamidiyah Sawangan Belajar Pentingnya Life Skill
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Dedi Klaim Rencana Mengirim Siswa ke Barak Didukung Orang Tua, tetapi Ditolak Elite
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan