Sembelih 5 Ekor Kambing Warga Bekasi, Maling Disergap saat Angkut Barang Bukti
Beberapa saat kemudian, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi penyimpanan kambing mati tersebut. Para pelaku kemudian memasukkan kambing ke dalam karung.
Saat para pelaku hendak pergi, polisi yang bersembunyi di sekitar lokasi langsung menyergap maling tersebut.
Satu pelaku berinisial ES, 45, ditangkap tanpa perlawanan. Dua pelaku lainnya berinisial EN dan DN melarikan diri dan masih diburu hingga kini.
"Mereka ini langsung menyembelih leher kambing di lokasi. Lalu setelah itu kambing yang sudah mati dibawa untuk dijual," ujar Taufik.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah berulang kali mencuri kambing dengan modus yang sama.
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
"Karena terlalu sering, dia (pelaku) sampai lupa sudah berapa kali mencuri kambing. Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap maling kambing yang beraksi di Kampung Padat Karya, Jalan Empang, Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran
- DBD Jadi Momok Menakutkan di Banyuwangi, Periode Januari-April 205 Kasus, 4 Orang Meninggal Dunia
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Santap Makanan di Acara Pernikahan, Puluhan Warga Cianjur Keracunan, 1 Orang Meninggal