Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja

Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Selain menangkap para tersangka, polisi juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti tiga unit kendaraan motor roda dua, hasil VET (visum et reperteum) terhadap korban, baju korban, rekaman video di lokasi pemukulan, baju para tersangka pada saat penyerangan, serta balok kayu yang diduga digunakan untuk pemukulan. Para tersangka dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Timur membenarkan jika penyerangan itu memang dipicu oleh penolakan warga atas kegiatan ibadah di lahan kosong seluas 220 meter persegi di Kampung Ciketing Asem, Mustika Jaya. Kegiatan ibadah di lahan kosong itu dimulai sejak 11 Juli 2010.

Timur menjelaskan, pada saat kejadian 12 September, kebaktian masih dikawal polisi meski hanya seorang anggota Polri yakni Briptu Galih Setyawan. "Polisi sebelumnya sudah menjelaskan kepada jemaat HKBP atas konvoi yang bisa menimbulkan gesekan sosial. Namun meski diberi peringatan, jemaat HKBP tetap melakukan konvoi tanggal 15 Agustus, 22 Agustus, dan 5 September. "Dari 9 tersangka yang ada di kami, mereka merasa terprovokasi (melakukan penusukan). Akhirnya meletus kejadian itu "tanggal 12 September pukul 08.40 WIB," ungkapnya.

Saat hari kejadian, konvoi berjalan dari rumah seorang anggota jamaat menuju lapangan. Pengawalan Briptu Galih berada di depan rombongan jemaat HKBP. Tiba-tiba di tengah jalan, empat orang masuk ke tengah konvoi dan menghalangi jalan rombongan dengan motor.

JAKARTA - Polisi tak ingin masalah penusukan aktivis gereja HKBP berlarut-larut. Kemarin, secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News