Sembunyikan 40 Kg Sabu-Sabu di Mobil yang Sudah Dimodifikasi, MH Diringkus Polisi
Senin, 24 Mei 2021 – 14:38 WIB
"Pengakuan awal baru empat kali. Pertama mengantar 17 kilogram, kemudian 20 kilogram, 15 kilogram dan yang terakhir ini 40 kilogram," kata Kombes Riko.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sampai saat ini petugas kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang lain," katanya. (antara/jpnn)
Berbagai cara dilakukan penyelundup narkoba untuk memuluskan aksinya. Salah satunya yang dilakukan kurir narkoba jaringan internasional, MH, yang menyelundupkan sabu-sabu di tempat penyimpanan ban serep yang telah dimodifikasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja