Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Speaker Mobil, 2 Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir 25 kilogram sabu-sabu di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan kedua pelaku merupakan sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta.
Ady menjelaskan puluhan paket sabu-sabu itu disembunyikan dalam speaker bagasi mobil Honda Civic.
"Dua pelaku yang ditangkap berinisial RH, 29, dan AIE, 25," kata Ady dalam keterangannya, Senin (17/1).
Sebelumnya sempat viral adanya insiden kecelakaan sebuah mobil menabrak beberapa kendaraan dan bangunan milik warga di kawasan Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa itu merupakan pengejaran terhadap kurir narkoba tersebut.
Pengejaran terhadap kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan Operasi Nila 2021 sekitar November 2021.
Saat itu, polisi mengamankan empat kilogram sabu-sabu.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pria yang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 25 kilogram di Serdang Wetan, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru