Semen Bebas Cukai
Kamis, 13 September 2012 – 09:34 WIB

Semen Bebas Cukai
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai, sepertinya bakal terbebas dari pengenaan pita cukai.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyiratkan bahwa komoditas semen tidak masuk dalam daftar barang kena cukai yang kini tengah di-godhog di BKF. "Semen kan masih diperlukan untuk pembangunan infrastruktur, perumahan, dan lain-lain," ujarnya kepada Jawa Pos.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, semen masuk dalam daftar 13 barang yang dikabarkan bakal menjadi objek esktensifikasi cukai. Alasannya, karena produksi semen berdampak pada lingkungan.
Baca Juga:
Beberapa komoditas lain yang kabarnya masuk dalam pembahasan ekstensifikasi cukai adalah mobil mewah, ban, minuman soda, sabun, deterjen, air mineral, sodium siklamat dan sakarin, gas alam, metanol, kayu lapis, bahan bakar minyak (BBM), hingga baterai kering termasuk aki.
JAKARTA - Kabar gembira bagi industri semen dan properti. Semen, yang awalnya sempat disebut bakal masuk daftar perluasan objek/barang kena cukai,
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal