Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa pihaknya siap menerapkan konsep tersebut mulai 28 September 2012 sehingga memudahkan langkah maskapai lainnya melakukan hal serupa.
Direktur Pemasaran GIAA, Elisa Lumbantoruan, mengatakan peraturan baru tersebut juga berlaku untuk pembelian tiket yang telah dilakukan sebelum tanggal berlaku namun jadwal terbang jatuh pasca pemberlakuan dengan proses pembayaran"airport tax"dilakukan pada pihak maskapai dan tidak langsung pada pengelola bandara.
Baca Juga:
"Seluruh tiket untuk penerbangan mulai tanggal 28 September 2012 sudah akan memasukkan item passenger service charge (PSC/airport tax) di sana. Untuk yang sudah membeli tiket sebelumnya, memang belum kami kenakan. Pembayarannya nanti ke airlines yang bersangkutan," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Sistem penyatuan tiket dan PSC tersebut, menurut Elisa, merupakan langkah positif untuk memangkas jalur yang harus dilalui penumpang saat akan menggunakan jasa transportasi udara.
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal