Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Secara teknis, Garuda akan membayar di muka (depe) untuk pajak bandara tersebut dengan cara membukaescrow account"di bank yang ditunjuk. Dana yang disetorkan untuk uang muka tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penumpang selama tujuh hari.

"Setelah tiket terjual baru akan kita tagihkan pajak bandaranya ke penumpang. Setiap satu sampai dua hari kita akan rekonsiliasi dengan pengelola bandara berapa jumlah penumpang yang terbang," imbuhnya.(gen)


JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News