Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB
Secara teknis, Garuda akan membayar di muka (depe) untuk pajak bandara tersebut dengan cara membukaescrow account"di bank yang ditunjuk. Dana yang disetorkan untuk uang muka tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penumpang selama tujuh hari.
"Setelah tiket terjual baru akan kita tagihkan pajak bandaranya ke penumpang. Setiap satu sampai dua hari kita akan rekonsiliasi dengan pengelola bandara berapa jumlah penumpang yang terbang," imbuhnya.(gen)
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru