Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Rabu, 12 September 2012 – 07:25 WIB

Mulai 28 September Biaya Pajak Bandara Masuk ke Harga Tiket
Secara teknis, Garuda akan membayar di muka (depe) untuk pajak bandara tersebut dengan cara membukaescrow account"di bank yang ditunjuk. Dana yang disetorkan untuk uang muka tersebut dihitung berdasarkan jumlah rata-rata penumpang selama tujuh hari.
"Setelah tiket terjual baru akan kita tagihkan pajak bandaranya ke penumpang. Setiap satu sampai dua hari kita akan rekonsiliasi dengan pengelola bandara berapa jumlah penumpang yang terbang," imbuhnya.(gen)
JAKARTA - Penyatuan biaya airport tax ke dalam harga tiket pesawat komersial segera terealisasi. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memastikan bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan PT Pertamina Patra Niaga Jadi Penjaga Warisan Batik Tulis Tasikmalaya
- Konsumsi Keju di Indonesia Rendah, Prochiz Gencar Mengedukasi Masyarakat
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App