Sementara Tidak Ada Mutasi Kepsek SMA/SMK

Sementara Tidak Ada Mutasi Kepsek SMA/SMK
Guru SMA mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hanya untuk sementara mulai Oktober hingga Desember 2016, gaji masih ditanggung daerah masing-masing. 

Baru pada Januari 2017, gaji guru menjadi urusan Pemprov Jatim. ”Besaran gaji yang diterima sama, tidak ada perbedaan,” tegas Syaiful.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah  menyatakan, telah mematuhi kebijakan Pemprov Jatim. Jadi, sejak 1 Oktober lalu, seluruh aset yang dimiliki SMA-SMK di Kota Malang, secara resmi telah diserahkan ke pemprov. 

Kota Malang, imbuh Zubaidah, tidak akan mengikuti sejumlah daerah yang ’mbalela’ dengan menolak pengambilalihan SMA-SMK tersebut.   

”Tapi jika nanti dalam peralihan itu ada kendala yang dihadapi sekolah di Kota Malang, saya bersama Wali Kota Malang Moch. Anton akan mengirimkan surat ke Pemprov Jatim,” tegasnya. 

Kepala Seksi Fungsional Dinas Pendidikan Kota Malang Jianto menambahkan, dengan pengambilalihan ini, berarti ada 2.515 guru jenjang dari 66 SMA (negeri-swasta) dan 69 SMK (negeri-swasta) di Kota Malang resmi menjadi pegawai provinsi. 

Perinciannya, di tingkat SMA ada 484 guru PNS (pegawai negeri sipil) dan 451 guru non PNS. Sedang di jenjang SMK, ada 696 guru PNS, dan  818 non PNS. Termasuk juga ada 5 pengawas di SMA dan 6 pengawas SMK. 

Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Malang, Musoddaqul Umam mengatakan perpindahan SMA ke Pemrov Jatim belum ada dampak langsung pada internal sekolah. 

MALANG  – Terhitung 1 Oktober 2016, pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemko sudah resmi dialihkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News