Seminggu Kenalan Langsung Gituin Remaja, Kini Hamil Dua Bulan

“Nggak ada pemaksaan atau ancaman. Korban dirayu hingga terjadi pencabulan. Tersangka hanya menjanjikan akan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam kurungan 15 tahun penjara,” katanya.
Sedangkan Galih yang bekerja sebagai tukang pangkas rambut ini mengakui perbuatanya.
“Iya. Saya baru kenal seminggu lewat Instagram. Awalnya, saya jemput dari rumahnya untuk mengajak makan. Sebelum makan, saya ajak mampir ke tempat toko teman. Tapi, teman malah pergi meninggalkan kami berdua. Di sinilah saya merayu P hingga akhirnya, saya tiduri korban,” katanya.
Ditanya sudah berapa kali melakukan perbuatan itu terhadap korban, Galih mengaku baru satu kali. “Baru sekali itu. Setelah itu tidak bertemu lagi. Tahu-tahu sudah dilaporkan. Saya juga tidak tahu kalau P hamil. Saya siap bertanggung jawab,” tuturnya. (sya/c1/dna)
Seorang pemuda di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), diamankan Polsek Terbanggibesar.
Redaktur & Reporter : Budi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung