Semobil dengan Ahok, Jokowi tidak Intervensi Hukum

Semobil dengan Ahok, Jokowi tidak Intervensi Hukum
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan mengajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa penodaan agama naik mobil RI 1 meninjau sebuah proyek. Kabar ini mendapatkan penilaian beragam.

Pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, tentu ada pihak yang berpendapat setuju dan tidak terkait apa yang dilakukan Jokowi dan Ahok tersebut.

Dia menjelaskan, dalam teori komunikasi, setuju atau tidak setujunya seseorang itu tergantung di posisi mana mana dia berada. "Tergantung dari perspektif memandangnya," kata Emrus kepada jpnn.com, Minggu (26/2).

Dia menjelaskan, kalau tidak sedang dalam posisi di pihak Ahok, tentu akan mengatakan itu tidak etis. Kalau di posisi sama dengan kubu Ahok, tentu menyatakan itu tidak salah. "Jadi tergantung cara pandangnya," tegasnya.

Yang pasti, kata dia, seorang terdakwa itu belum tentu bersalah. Sebab, hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah.

Selama belum ada putusan hakim, seorang terdakwa belum bisa dikatakan bersalah maupun melanggar etika. "Jadi, sah-sah saja," ungkapnya.

Emrus berpandangan, Jokowi sebagai bapak bangsa merupakan presiden seluruh rakyat Indonesia. Baik rakyat yang tengah menjalani hukuman di dalam penjara maupun di tempat lain.

Setiap warga negara mendapat perlakuan sama. Presiden juga boleh bertemu dengan warganya.

 Presiden Joko Widodo dikabarkan mengajak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa penodaan agama naik mobil RI 1

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News