Semoga Ahok Langsung Bebas di Putusan Sela

Semoga Ahok Langsung Bebas di Putusan Sela
Ketua Tim Pemenangan Basuki T Purnama-Djarot S Hidayat (Badja) Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JPNN.Com - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Utara, Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. 

Tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan relawan berharap agar Ahok bisa mendapat keputusan terbaik terkait dengan putusan sela. 

"Dalam putusan sela ini mendapat keputusan yang paling terbaik, buat masyarakat Jakarta juga," kata Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin tim pemenangan Basuki-Djarot di PN Jakut, Selasa (27/12). 

Namun, Pras mengaku tetap menghargai proses hukum yang menjerat Ahok. ‎Hanya saja, politikus PDI Perjuangan itu mendoakan permasalahan yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu bisa segera selesai. 

"‎Beliau bisa kembali bekerja memimpin Jakarta," ucap Pras.

Lebih lanjut ketua DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, proses hukum tidak akan mengganggu Ahok untuk melakukan kampanye terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017. "Enggak pengaruh," tegasnya.

Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Suami Veronica Tan ini dijerat dengan Pasal 156‎ dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)


JPNN.Com - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Utara, Gajah


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News