Semoga Pemerintah Perpanjang Masa Penghapusan Pajak bagi UMKM

Semoga Pemerintah Perpanjang Masa Penghapusan Pajak bagi UMKM
Ilustrasi salah satu UMKM. Foto: dok Antam

“Dan kami mendorong lagi terutama untuk kawan-kawan UMKM, kalau bisa bukan hanya dari bank saja, tetapi juga dari pemerintah untuk memberikan pinjaman lunak buat kami,” lanjutnya.

Mengenai pembinaan usaha, kata pengusaha keripik ini, pemerintah diminta agar lebih sigap. Dia berharap pemerintah bisa mengeluarkan program sejenis kartu prakerja yang diusung Jokowi namun diberikan khusus kepada pelaku UMKM mengenai pembinaan usaha.

“Harapan saya adalah pemerintah bisa memperpanjang masa penghapusan pajak tidak sampai akhir 2020 melainkan bisa sampai akhir 2021 karena pelaku UMKM sangat terdampak sekali akibat covid ini, di harapkan dengan di perpanjangnya program tersebut para pelaku UMKM bisa lebih berkembang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah meringankan beban pelaku UMKM terkait Pajak Penghasilan (PPh) final tarif 0,5 persen sejak April hingga September.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku pada 27 April lalu.

Presiden Joko Widodo juga memberikan bantuan senilai Rp2,4 juta kepada para pelaku UMKM dengan berpesan agar benar-benar sampai pada sasaran yang tepat.(jlo/jpnn)

Pemerintah diharapkan memperpanjang masa penghapusan pajak penghasilan untuk UMKM hingga 2021.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News