Semoga Polisi Mempertimbangkan Permintaan Keluarga Korban Diklatsar Menwa UNS

"Proses pidana harus tetap berjalan ketika ada fakta-fakta baru yang terungkap," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan, menuntut tanggung jawab dari pihak kampus UNS.
"Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh WR (Wakil Rektor) I, berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini," ucap Alqis.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta telah melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 ke kejaksaan negeri setempat, Senin (3/1).
Tim penyidik Polresta Surakarta telah mengirimkan sejumlah barang bukti beserta dua tersangka atas nama Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Fauzal Pujut Juliono (22).
Nanang adalah Komandan Latihan Menwa UNS, sementara Fauzal adalah Kepala Provos Menwa UNS. (Ant/mar3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Keluarga korban Diklatsar Menwa UNS mengajukan permintaan khusus kepada pihak kepolisian, semoga dipertimbangkan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas