Semoga Presiden Mau Menunda Pelantikan Anggota BPK ini
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 22:28 WIB
“Ironisnya, meski diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan menutup mata dan telinga. Bahkan tetap menyertakan dua calon yang tidak layak, tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang-Undang tentang BPK RI,” ujarnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) diketahui menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keputusan DPR meloloskan Nyoman Adhi.
Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10).
Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat kebijakan publik menyarankan Presiden Jokowi menunda pelantikan anggota BPK yang lolos seleksi di DPR ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Heboh soal Barang Kiriman PMI, Saleh Anggap Benny Ramdhani Tidak Etis
- Selamat, Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK
- Sangat Menghormati Presiden, Hakim Konstitusi Ogah Panggil Jokowi dalam Sidang di MK
- Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK
- Presiden seperti Pimpinan Mafia Jika Pakai Kekuasaan Demi Kepentingan Pribadi
- Presiden AS Joe Biden Ucapkan Selamat kepada Prabowo