Semoga RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dituntaskan

Semoga RUU Daerah Kepulauan Bisa Segera Dituntaskan
Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamuddin. Foto: Dok. DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamuddin mengatakan negara belum adil terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia.

Karena itu, Sultan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan usul inisiatif DPD yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, harus segera disahkan sebagai payung hukum agar negara bisa bersikap adil.

“Negara harus hadir dan memastikan bahwa masyarakat di kepulauan, pesisir, dan daerah terluar mendapat perlakukan sama dengan masyarakat Indonesia yang katakanlah ada di daratan,” kata Sultan dalam diskusi Empat Pilar MPR “Pengelolaan dan Pemberdayaan Wilayah Kepulauan dan Pesisir” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut dia, salah satu penyebab negara belum hadir secara maksimal karena karena tidak adanya payung hukum yang mengatur persoalan wilayah kepulauan, pesisir, dan terluar Indonesia.

“Karena payung hukumnya belum ada, sehingga negara belum hadir secara maksimal. Beda perlakuan antara masyarakat pesisir, kepulauan, terluar dengan masyarakat yang tinggal di daerah daratan,” ungkap Sultan.

Dia mengatakan DPD telah memperjuangkan melalui RUU Daerah Kepulauan. RUU ini, kata Sultan, sudah diinisiasi sejak lama, yakni 2017 lalu.

Pada 2018, RUU Daerah Kepulauan diketok palu sebagai RUU inisiatif DPD. Setelah DPD periode 2019-2024 dilantik, RUU itu diserahkan kepada DPR.

“Kami sudah ketemu Ibu Ketua DPR Puan Maharani, awal Februari, menjelang awal-awal Covid-19,” kata Sultan dalam diskusi yang dipandu wartawan JPNN.com Friedrich Batari itu.

DPD berharap RUU Daerah Kepulauan bisa segera dituntaskan untuk menjadi payung hukum bagi negara bersikap adil kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News