Semoga Saja Pasukan Sambo Lainnya Bisa Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Semoga Saja Pasukan Sambo Lainnya Bisa Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut putusan ultrapetita terhadap Ferdy Sambo bisa berlaku bagi beberapa terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Sambo bukan menjadi terdakwa tunggal dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Ada empat terdakwa lain dari perkara pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo itu, yakni Ricky Rizal, Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Trimedya berharap putusan untuk Ricky, Kuat, dan Putri bisa ultrapetita atau hukuman lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa seperti vonis terhadap Sambo.

"Mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua, itu juga meningkat hukumannya," ujar legislator PDI Perjuangan itu saat dihubungi, Senin (13/2).

Namun, Trimedya berharap putusan ultrapetita tidak berlaku kepada Eliezer yang juga menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi, sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," ujarnya.

Trimedya beralasan Eliezer menjadi sosok yang berperan penting dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga anggota Brimob itu tidak layak dihukum lebih berat daripada tuntutan.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkap harapan setelah muncul putusan ultrapetita terhadap Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News