Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara oleh aparat penegak hukum dinilai belum optimal. Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Trimedya Panjaitan, aset tersebut dapat menjadi sumber pemasukan besar jika dikelola secara profesional.
Dalam sidang promosi doktoralnya yang digelar Sabtu (19/4), Trimedya menekankan pentingnya perubahan paradigma di kalangan Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK dalam menangani barang sitaan hasil tindak pidana.
“Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” ujarnya di Universitas Borobudur, Jakarta.
Ia mendorong koordinasi antarlembaga diperkuat tanpa ego sektoral. Trimedya menyoroti Perpres Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kemenkumham ke Kejaksaan sebagai langkah maju.
“Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.
Trimedya mengapresiasi KPK yang dinilai lebih maju dalam penyimpanan barang sitaan, seperti merawat aset mewah secara rapi. Namun, ia menilai sistem tersebut belum terintegrasi secara nasional.
“Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya.
Ia mendorong Indonesia mencontoh negara maju seperti AS dan Belanda dalam manajemen aset sitaan. “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.
Trimedya Panjaitan mendorong koordinasi antarlembaga diperkuat tanpa ego sektoral.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia