Semoga Saja Pasukan Sambo Lainnya Bisa Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan

Semoga Saja Pasukan Sambo Lainnya Bisa Divonis Lebih Berat daripada Tuntutan
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Adapun, jaksa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Paling tidak seringan-ringannya. Kan, dia (Eliezer, red) wistleblower. Dia (Eliezer, red), kan, justice collaborator," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J.

Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan jaksa dalam perkara yang sama. Korps Adhyaksa dalam hanya mendakwa Sambo dengan pidana seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Sambo terbukti secara sah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara yang sama.

Sebelum mengucapkan vonis, Hakim Wahyu meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Hakim Wahyu saat memimpin persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap ditahan. Putusan lain dalam vonis itu ialah membebankan biaya perkara kepada negara.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengungkap harapan setelah muncul putusan ultrapetita terhadap Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News