Semoga Setelah Ini Mbak Aty Kapok, Cari Duit Halal Saja
Sabtu, 15 Juli 2017 – 00:35 WIB

Aty ditangap Sat Resnarkoba Polres Bulungan. Foto: POLRES BULUNGAN UNTUK KALTARA POS
Tak hanya mengkonsumsi sabu-sabu, kepada polisi Aty juga mengaku menjualnya ntuk mendapatkan uang dengan cepat.
"Dan memang pelaku ini tidak bekerja dan pendidikannya hanya sampai kelas 2 SMA," bebernya.
Tutut mengatakan, saat itu terpantau Aty sedang berada di indekosnya berpesta sabu. Atas bantuan warga sekitar, polisi langsung bergerak cepat. Hal ini ditakutkan pelaku lari saat petugas datang.
Berbekal informasi tersebut, Aty diamankan tanpa perlawanan. Tak sampai di situ polisi juga menggeledah indekos tempatnya berpesta.
Dengan barang bukti yang sudah diamankan, Aty dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009. (mul)
Perempuan berinisial HRH alias Aty (22) nekat berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah