Semoga Usulan Terkait Nasib 1.062 Honorer di Daerah ini Segera Terwujud
Kamis, 18 Agustus 2022 – 16:15 WIB

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun. (ANTARA/Siprianus Yanyaan)
Dia juga mengatakan pengusulan formasi yang dilakukan menindaklanjuti kebijakan Kementerian PAN-RB yang mengeluarkan Surat Menteri PAN-RB nomor: B/1522/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Menurut Thaher, kebijakan KemenPAN-RB ini merupakan jawaban atas aspirasi yang diperjuangkan banyak kepala daerah ke pusat untuk nasib tenaga honorer yang selama ini bekerja dan mengabdi untuk daerah. (Antara/jpnn)
Semoga usulan terkait nasib 1.062 honorer ini dapat terwujud dan memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang ada.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Pemerintah Beri Bantuan Rp 3 Juta untuk Guru, Honorer Dapat Insentif Langsung ke Rekening
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?