Sempat Bebas, Bos Indosurya Kembali Ditangkap Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya. Penangkapan Henry dilakukan polisi pada pada Jumat (8/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan Henry itu berdasar laporan polisi (LP) baru yang sudah naik penyidikan.
"Dasarnya LP baru, ya, baru satu," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat.
Perwira tinggi Polri itu mengatakan Henry pun sudah dilakukan penahanan.
“Malam tadi (ditangkap), sudah ditahan,” ungkap Whisnu.
Henry sebelumnya bebas karena masa penahananya habis. Selain Henry, ada pula Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria yang turut bebas dengan alasan masa penahanannya habis.
Namun, baru Henry yang sudah kembali ditangkap dengan adanya LP baru. Sementara, June sampai saat ini belum ditangkap. “Baru satu (yang ditangkap),” kata Whisnu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto harus turun tangan karena adanya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bebas dari tahanan.
Bareskrim Polri kembali menangkap Bos KSP Indosurya Cipta,Henry Surya yang sempat bebas karena masa penahanannya habis.
- Bea Cukai Jalin Sinergi di 2 Wilayah Ini untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- Soroti Pengusutan Kematian Pengawal Kapolda Kaltara, Sahroni: Nama Baik Polri Jadi Taruhan
- SKCK Anies Baswedan Diterbitkan Polri Hari Ini
- Tangkap Anggota KKB di Bintuni, TNI-Polri Amankan Barang Bukti Senjata
- Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ingatkan Seluruh Personel, Kalimatnya Tegas
- Kurir Narkoba Ditangkap di Palembang, 19 Ribu Ekstasi Asal Pekanbaru Disita