Sempat Buron, Ari Kusumawati Menyerakan Diri ke Kejari Tulungagung
Jumat, 07 Oktober 2022 – 07:15 WIB

Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp2,4 miliar, Ari Kusumawati, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna kuning di Kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu (5/10/2022) (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung
Sesuai surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-39/M.5.29/Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan, tersangka disebut telah melakukan tindak pidana korupsi,
Proyek itu, antara lain, ruas Jalan Jeli-Picisan, ruas Jalan Tenggong-Purwodadi, ruas Jalan Sendang-Penampean, dan ruas Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/jpnn)
Ari Kusumawati, tersangka korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang sempat buron menyerahkan diri ke Kejari Tulungagung
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan