Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus

Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus
Sempat Buron, Dokter Hendry Berhasil Diringkus

jpnn.com - MEDAN - Setelah sempat dinyatakan buronan, akhirnya dr Hendry Simanjuntak SpOG, terpidana kasus malpraktik di Manado ,ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu, Hendry langsung diboyong dari kediamannya di Desa Sitanggang Kecamatan Siborongborong, Sumut.

"Saat di lakukan penangkapan, tidak ada perlawanan, dia kooperatif.  Dia ditangkap di rumahnya oleh tim Kejagung yang berkoordinasi dengan Kejari Tarutung dan Kejari Medan kemarin malam sekira pukul 20.10 WIB," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto, Senin (25/11).

Menurut Dwi, Hendry terjerat kasus malpraktik di Manado pada Tahun 2010. Saat itu, Hendry divonis bebas oleh majelis hakim. Akan tetapi saat proses hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA), Hendry dinyatakan terbukti bersalah melakukan malpraktik dan divonis selama 10 bulan penjara pada 10 September 2012. Namun setelah itu, dokter spesialis kandungan itu kabur dan dinyatakan sebagai buronan.

"Kasusnya terjadi Tahun 2010. Jadi kita melaksanakan putusan kasasi. Pidana penjara 10 bulan. Intinya dia melakukan proses persalinan saat pasien melahirkan. Dan pasiennya menjadi korban malpraktek," jelasnya.

Hendry Simanjutak dibawa ke Manado dengan menggunakan pesawat Batik Air jurusan Jakarta-Manado, dan tiba di Bandara Samratulangi pada Senin (25/11) sekitar pukul 05.30 WITA.

Hendry Simanjuntak langsung d jebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani yang sudah lebih dulu ditangkap tiga pekan lalu.

Sebagaimana diketahui, Hendry Simanjutak bersama dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendy Siagian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado, pada 2010 lalu.

MEDAN - Setelah sempat dinyatakan buronan, akhirnya dr Hendry Simanjuntak SpOG, terpidana kasus malpraktik di Manado ,ditangkap oleh tim Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News