Sempat Buron, Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Menyerahkan Diri

Sempat Buron, Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Menyerahkan Diri
RD, Direktur Alexa Mandiri Utama (AMU) menutup wajahnya saat hendak dibawa ke Rutan oleh jaksa, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Alkes RSUD Embung Fatimah Batam, Senin (23/5/2016). Foto: Anggie/batampos/jpg

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/ray/jpnn)

BATAM - Tersangka yang sempat buronan dalam kasus dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam, Direktur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News