Sempat Buron, Tersangka Korupsi Alkes RSUD Batam Menyerahkan Diri
Selasa, 24 Mei 2016 – 10:09 WIB
Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla Ratna Dumila Malarangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam pada Kamis (13/5) malam. Ia dianggap paling bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran APBN 2014 sebesar Rp 19,6 miliar tersebut. Tak hanya Fadilla, Kejari Batam juga menetapkan RD, Direktur Alexa Mandiri Utama yang beralamat di Bekasi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1. (she/ray/jpnn)
BATAM - Tersangka yang sempat buronan dalam kasus dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam, Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Tenggelam Saat Memasang Jaring Ikan, Pemancing Asal Sumbawa Ditemukan Meninggal Dunia
- 381 PPPK di Temanggung Mengikuti Orientasi, Pj Bupati Berpesan Begini