Sempat Dituduh Cabuli Bocah, Guru Ngaji Akhirnya Lega
jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
Sidang digelar secara tertutup. Namun, dalam pembacaan putusan, persidangan terbuka untuk umum.
Majelis hakim dipimpin Mahyudin Igo didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Yudhi Kesuma dan Fatria Gunawan.
MD langsung bersujud setelah mendengar putusan dari hakim.
Sebelumnya, MD ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (12, bukan nama sebenarnya) di Kampung Enam pada 21 Oktober 2016.
MD disangka mencabuli Melati dengan cara menjepit badan korban menggunakan kaki.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan tak terpuji kepada Melati.
Beberapa saksi telah dihadirkan dalam perkara ini, aik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?