Sempat Dituduh Cabuli Bocah, Guru Ngaji Akhirnya Lega

jpnn.com - jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
Sidang digelar secara tertutup. Namun, dalam pembacaan putusan, persidangan terbuka untuk umum.
Majelis hakim dipimpin Mahyudin Igo didampingi masing-masing hakim anggota, yakni Yudhi Kesuma dan Fatria Gunawan.
MD langsung bersujud setelah mendengar putusan dari hakim.
Sebelumnya, MD ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap Melati (12, bukan nama sebenarnya) di Kampung Enam pada 21 Oktober 2016.
MD disangka mencabuli Melati dengan cara menjepit badan korban menggunakan kaki.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan tak terpuji kepada Melati.
Beberapa saksi telah dihadirkan dalam perkara ini, aik dari jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan vonis bebas kepada guru ngaji berinisial MD, Senin (6/3).
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor