Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 08:33 WIB
Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022.
Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polsek Pondok Gede menangkap 3 penjahat yang sering beraksi di Bekasi dan sempat memasang iklan di Facebook.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS