Sempat Pasang Iklan di Facebook, 3 Penjahat di Bekasi Ditangkap
Rabu, 06 Juli 2022 – 08:33 WIB

Konferensi pers kasus pencurian sepeda motor, bertempat di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (5/7). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota
Para pelaku sudah beraksi sebanyak enam kali sejak Mei 2022.
Komplotan penjahat itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polsek Pondok Gede menangkap 3 penjahat yang sering beraksi di Bekasi dan sempat memasang iklan di Facebook.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT