Sempat Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot

Sempat Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Hari Ini Melorot
Harga Emas Antam Hari Ini Turun. Foto: JPNN

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP).

PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buy back.

Adapun potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (mg8/jpnn)

Pergerakan harga emas besutan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun pada perdagangan Kamis (23/7) pagi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News