Sempat Viral, Pembakaran 4 Traktor di Indramayu Terungkap, 2 Orang Diciduk Polisi

Dia menegaskan KM sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap polisi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Tersangka KM kami tangkap di Batam, karena (dia) melarikan diri," ujarnya.
Sementara, satu tersangka lainnya, DS, ditangkap di rumahnya.
Menurut dia, DM diajak KM untuk mengantarkan ke tempat kejadin perkara (TKP) pembakaran.
Lukman mengatakan pembakaran empat traktor di Indramayu, sempat viral di media sosial.
Saat ini motif perbuatan itu sudah diketahui, yakni pelaku sakit hati.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap dua pelaku kasus pembakaran empat traktor di Indramayu. KM, sang pelaku utama, nekat melakukan aksinya karena sakit hati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu