Hak Angket KPK

'Semua Perbuatan Fahri Hamzah Bukan Atas Nama FPKS'

'Semua Perbuatan Fahri Hamzah Bukan Atas Nama FPKS'
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

"Semua perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Fahri Hamzah untuk dan atas nama Fraksi PKS, baik selaku anggota DPR maupun pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan bukan untuk dan atas nama Fraksi PKS," paparnya.

Fraksi PKS tegas menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya di panitia khusus. "Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam panitia angket berdasarkan Peraturan DPR nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 171 ayat 2 maka panitia angket tidak bisa dibentuk sehingga penggunaan hak angket DPR RI gugur dengan sendirinya," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran tatib dan kode etik yang dilakukan secara terang benderang dan telah menjadi perhatian publik, Fraksi PKS mendesak kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses dugaan pelanggaran Fahri Hamzah sebagai pimpinan rapat paripurna 28 April 2017. "Sebagai perkara tanpa pengaduan sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan pasal 4," ujar Anshori. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Anshori Siregar melakukan interupsi saat rapat paripurna DPR, Kamis (18/5). Dalam rapat yang


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News