Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
Jumat, 22 Juli 2011 – 17:47 WIB

Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Jumat (22/7), di Jakarta.
Dia menegaskan, jika tidak dikonfrontir maka akan sulit menemukan objektivitas dan hal faktual dari kasus pemalsuan surat MK itu. "Kalau tidak dikonfrontir, kita tidak tahu siapa yang berbohong. Kalau tidak konfrontir, kita tidak mengetahui proses sebenarnya," kata Arif.
Baca Juga:
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, upaya konfrontir itu harus dilakukan dalam rapat terbuka. "Sekalipun ada Mashuri Hasan (tersangka pemalsuan surat MK yang juga mantan Juru Panggil MK)," cetusnya.
Sedangkan pihak yang akan dikonfrontir adalah Komisi Pemilihan Umum, MK dan staf, Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi serta putrinya Nesyawati, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati dan supirnya, Dewi Yasin Limpo, dan Rara pacar Mashuri Hasan. "Kalau tidak dilakukan pada rapat terbuka, berarti ada skenario menggelapkan kasus itu," kata Arif.
JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026