Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka

Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
Semua Pihak Harus Dikonfrontir di Forum Terbuka
JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Hal ini ditegaskan Anggota Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, Jumat (22/7), di Jakarta.

Dia menegaskan, jika tidak dikonfrontir maka akan sulit menemukan objektivitas dan hal faktual dari kasus pemalsuan surat MK itu. "Kalau tidak dikonfrontir, kita tidak tahu siapa yang berbohong. Kalau tidak konfrontir, kita tidak mengetahui proses sebenarnya," kata Arif.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan, upaya konfrontir itu harus dilakukan dalam rapat terbuka. "Sekalipun ada Mashuri Hasan (tersangka pemalsuan surat MK yang juga mantan Juru Panggil MK)," cetusnya.

Sedangkan pihak yang akan dikonfrontir adalah Komisi Pemilihan Umum, MK dan staf, Mantan Hakim MK Arsyad Sanusi serta putrinya Nesyawati, Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati dan supirnya, Dewi Yasin Limpo, dan Rara pacar Mashuri Hasan. "Kalau tidak dilakukan pada rapat terbuka, berarti ada skenario menggelapkan kasus itu," kata Arif.

JAKARTA - Semua pihak yang terkait dengan kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), mesti dikonfrontir di forum Panitia Kerja Mafia Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News