Semua TV dan Radio Wajib Siarkan Azan Salat 5 Waktu

Semua TV dan Radio Wajib Siarkan Azan Salat 5 Waktu
Seluruh TV dan Radio di Aceh wajib siarkan azan tanda salat lima waktu sudah tiba. Foto : Pixabay

jpnn.com, MEULABOH - Seluruh stasiun televisi berjaringan dan radio yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib menyiarkan azan tanda salat lima waktu telah tiba.

"Semua stasiun tv dan radio di Aceh wajib menyiarkan azan berkumandang saat waktu salat tiba, tidak terkecuali," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh Muhammad Hamzah di Meulaboh, Senin (23/12).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan agar seluruh pelaku usaha televisi berjaringan maupun radio, agar dapat menjaga kekhususan Aceh yang saat ini sudah menerapkan penegakan syariat Islam sejak lama.

Muhammad Hamzah menjelaskan, aturan ini bertujuan untuk menjaga dan merawat kearifan lokal dan menghargai masyarakat di Aceh, serta mengingatkan masyarakat agar melaksanakan salat lima waktu ketika waktu salat tiba.

Meski sudah mewajibkan siaran azan saat jam salat tiba, Muhammad Hamzah mengakui terdapat beberapa stasiun televisi berjaringan di Aceh yang diduga lalai dalam melaksanakan ketentuan tersebut.

"Namun setelah saya tegur, mereka langsung menyiarkan azan sesuai waktu saalat," katanya menambahkan.

KPI Aceh juga menegaskan tetap akan memberi teguran kepada seluruh stasiun tv dan radio yang beroperasi di Aceh apabila tidak melaksanakan ketentuan tersebut.

Diakatakan, apabila ada pelaku usaha penyiaran yang tidak mematuhi aturan ini, maka KPI Aceh akan mengambil tindakan tegas berupa memotong program siaran serta tindakan tegas lainnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (antara/jpnn)

Ketua KPI Provinsi Aceh Muhammad Hamzah menegaskan, seluruh TV dan radio wajib menyiarkan azan tanda salat lima waktu telah tiba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News