Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS

Senangnya, PPPK Ada Kenaikan Gaji Berkala seperti PNS
ILUSTRASI. Rekrutmen PPPK 2021. Foto: Radar Ngawi/dok.JPNN.com

masing-masing mengikuti ketentuan PMK mengenai besaran dan tata cara pembayaran uang lembur dan uang makan.

Ketentuan ini sudah lama berlaku untuk PNS. Ambil contoh PNS di Surabaya, mendapatkan tunjangan makan minum juga.

"Kalau PNS di Surabaya makmur karena mereka dapat banyak tunjangan seperti makan minum, tunjangan kinerja daerah, dan lainnya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono. 

Sebelumnya, Korwil PHK2I Jawa Tengah Ahmad Saifudin mengungkapkan, dalam perjanjian kontrak kerja yang diteken 235 PPPK Kabupaten Boyolali pada 8 Februari 2021 ada beberapa ketentuan yang diatur.

Selain hak dan kewajiban PPPK, juga masalah sanksi. Pemberian sanksi bagi PPPK terdiri dari tiga tahapan sesuai berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, yaitu:

1. Sanksi ringan berupa teguran Iisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala sampai satu tahun, penurunan golongan setingkat lebih rendah selama satu tahun.

3. Sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat, pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat dengan tidak atau pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

PPPK juga mendapatkan kenaikan gaji berkala Seperti PNS, bagi yang berprestasi malah dapat kenaikan gaji istimewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News