Senator Ajak DPD Lawan DPR

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyatakan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3, harus dilawan.
"DPD harus terang-terangan melawan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi UU MD3 itu," kata Ahmad Muqowam, di Jakarta, Minggu (23/11).
Menurut mantan anggota DPR dari PPP itu, ada dua alasan hukum bagi DPD untuk melawan DPR.
"Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kedua Putusan MK yang mengabulkan uji materi DPD terhadap UU MD3 pada 27 Maret 2013 lalu," ungkap Ahmad Muqowam.
Ditegaskannya, perlawanan oleh DPD tersebut sangat penting dan starategis karena menyangkut statuta DPD sebagai lembaga Negara.
"Ini soal statuta DPD. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Ini saatnya untuk melawan. Harus saat ini. Kalau tidak, ke depannya biarkan saja diambil semua oleh DPR," pungkas Ahmad Muqowam. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ahmad Muqowam menyatakan sikap DPR yang tidak akan melibatkan DPD dalam pembahasan revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan