Senator Filep Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua
Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.
Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.
Berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma menyampaikan lima intisari terkait ketentuan Pasal 76 UU Otsus Tentang Pemekaran atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Redaktur & Reporter : Friederich
- PBD Gelontorkan Rp 100 M untuk Perguruan Tinggi, Senator Filep Harapkan Pemprov se-Papua Ikuti Kebijakan Ini
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Anggota DPRD Biak Numfor Ini Mendukung Senator Filep Wamafma Maju Jadi Cagub Papua
- Bertemu Mahfud MD, Bane Raja Manalu Sampaikan Aspirasi Pemekaran Simalungun
- Cermati Kasus OTT di Sorong, Senator Filep Sampaikan 4 Hal Penting kepada Jaksa Agung
- Senator Filep Bersimpati Kepada Nasib Guru Honorer dari Sekolah Swasta