Senator Minta Suara Masyarakat Inginkan Capres Perseorangan Masuk di Amendemen UUD

Senator Minta Suara Masyarakat Inginkan Capres Perseorangan Masuk di Amendemen UUD
Sekretaris Kelompok DPD RI di MPR M. Syukur. Foto: Humas DPD RI

Senator Bengkulu, Ahmad Kanedi mengaku memperoleh aspirasi yang menginginkan adanya calon presiden perseorangan, karena masyarakat menilai banyak tokoh yang memiliki kemampuan menjadi presiden, tetapi justru terhambat aturan yang ada.

“Saya sering ke desa-desa, sering mendengar seperti itu. Itu murni yang menjadi suara masyarakat. Banyak yang bertanya, kenapa presiden itu tidak bisa dari calon perseorangan,” kata pria yang juga disebut Bang Ken ini.

Senada dengan Kanedi, Anggota DPD dari Sumatera Barat Alirman Sori mengatakan, wacana amendemen yang dilontarkan DPD karena ingin membongkar ketidakadilan.

Menurutnya, adanya kehendak untuk menghapus ambang batas calon presiden bukan dari DPD, tetapi dari suara bangsa Indonesia.

Dia menilai jangan sampai sistem politik di Indonesia hanya dikuasai oleh kelompok tertentu saja.

“Keinginan DPD bukan semata-mata untuk DPD. Misal pasal 22D. Kami tidak minta banyak, seperti ayat 1, kami ingin menghilangkan kata dapat, itu saja. Apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan bangsa dan negara, karena kami dituntut oleh daerah,” tukasnya.

Sebagai informasi, dialog tersebut juga dihadiri Agustin Teras Narang (Anggota DPD dari Kalimantan Tengah), mantan anggota DPD Bambang Soeroso, pengamat politik Fisip UI Pangi Syarwi Chaniago, dan sejumlah Anggota DPD lainnya secara virtual. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Kelompok DPD di MPR menyoroti presidential threshold yang dianggap mengganjal suara masyarakat yang menginginkan calon presiden perseorangan.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News