Senator NTB: Kalau Keuangan Negara Saja Tidak Mampu, Apalagi Masyarakat

Senator NTB: Kalau Keuangan Negara Saja Tidak Mampu, Apalagi Masyarakat
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komite III DPD menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan

Wakil Ketua Komite III DPD Evi Apita Maya menyatakan pemerintah seharusnya mengedepankan isi pertimbangan hukum putusan MA Nomor 7 P/HUM/2020.

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa terjadinya defisit anggaran BPJS karena kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan BPJS tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

“Putusan MA soal pembatalan kenaikan iuran BPJS telah terang benderang mengamanatkan agar pemerintah tidak boleh memberikan beban kepada masyarakat," kata Evi, Kamis (14/5).

Selain itu, lanjut Evi, Komite III DPD menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III pada 2021 mendatang. "Dengan pertimbangan karena segmen peserta tersebut notabene adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah,” ujar senator asal Nusa Tenggara Barat itu.

Anggota Komite III Evi Zainal Abidin menyatakan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan juga kemampuan masyarakat. Dia sangat paham kondisi keuangan negara yang saat ini mengalami defisit luar biasa karena penanganan Covid-19.

Namun, ujar dia, tidak seharusnya negara yang berkewajiban memberi jaminan kesehatan kepada rakyatnya, justru ngeyel menaikan iuran BPJS di saat kondisi masyarakat sedang terpuruk.

“Jika keuangan negara saja sudah tidak mampu apalagi kemampuan keuangan masyarakat yang saat ini juga ditengah dikepung oleh derasnya arus PHK,” kata senator dapil Jatim yang karib disapa Eza itu. (boy/jpnn)

Komite III DPD menyatakan pemerintah telah membebani masyarakat dan mengabaikan putusan Mahkamah Agung karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News