Sengaja Gimbal Rambut untuk Tempat Menyimpan Sabu
Senin, 22 Januari 2018 – 13:40 WIB
“Dari penangkapan lanjutan ini, didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong,” beber Wilson.
Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Junaidi. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan seberat 12,25 gram.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reseser Narkoba Polres Asahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (fir)
Aksi kriminal Achmad Fauzi alias Gondrong, 39, akhirnya terbongkar. Pengedar sabu-sabu itu ditangkap setelah polisi menemukan sabu-sabu di rambut gimbalnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar