Sengaja Gimbal Rambut untuk Tempat Menyimpan Sabu

Sengaja Gimbal Rambut untuk Tempat Menyimpan Sabu
Tiga tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Asahan, Sumut, ditangkap Polres Asahan. Foto: pojoksatu

“Dari penangkapan lanjutan ini, didapat barang bukti 1 kantong plastik klip ukuran kecil sabu yang diselipkan di dalam rambut gimbal tersangka Achmad Fauzi alias Gondrong,” beber Wilson.

Tak berhenti sampai di situ, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Junaidi. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kantong plastik klip transparan seberat 12,25 gram.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reseser Narkoba Polres Asahan. Mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (fir)


Aksi kriminal Achmad Fauzi alias Gondrong, 39, akhirnya terbongkar. Pengedar sabu-sabu itu ditangkap setelah polisi menemukan sabu-sabu di rambut gimbalnya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News