Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK

Kemenangan Lukas Enembe-Klemen Tinal Diduga Penuh Kecurangan

Sengketa Hasil Pilkada Papua Mulai Disidangkan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memimpin sidang sengketa hasil Pemilukada Papua di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/2). Foto: Ade Sinuadji/JPNN
Untuk itu Gasman meminta MK menyatakan hasil rekapitulasi suara Pemilukada Papua yang dilakukan KPU Papua tidak sah sehingga harus dibatalkan.  "Agar mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh kabupaten di Papua dalam Pemilukada tahun 2013," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan tim kuasa pasangan nomer urut dua, yakni MR Kambu-Blasius Pakage. Mereka menilai banyak pemilih yang tidak tahu tata cara menggunakan hak pilih. Bahkan beberapa di antara pemilih sengaja diarahkan untuk memilih salah satu calon kandidat.

Setelah mendengar pemaparan tim pemohon, majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD mempersilahkan KPU selaku termohon untuk memberikan penjelasan. Namun KPU Papua meminta waktu untuk menanggapi gugatan para pemohon.

Pada persidangan itu, MK juga meminta para pemohon melengkapi berkas permohonan.  "Beberapa berkas ada yang belum ditandatangani dan sidang kedua harus lebih lengkap lagi. Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu mendatang (27/2) untuk mendengar jawaban termohon dan pembuktian. Semua bukti harus sistematis dan masuk akal, tidak perlu ke MK berpuluh-puluh orang kalau gugatannya sama, yang penting ada bukti yang valid," tutup Mahfud sembari mengetok palu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (25/2) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pemilukada Papua 2013.  Pada sidang perdana itu, empat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News