Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari

Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

Menhub, yang merupakan pengawas operasional KBN, juga ikut digugat. Selain itu, KBN juga menggugat PT KTU. “Ini sudah ditandatangani dengan menteri, kok malah minta dibatalkan.

Bahasa nggak enaknya, perintah dari bapak, dibatalkan oleh anak,” Juniver menganalogikan. “Bisa ya badan usaha menggugat atasannya, membatalkan perjanjian, dan itu terjadi di negeri kita,” keluhnya.

Kejanggalan pun terlihat dalam proses hukum gugatan KBN itu. Tak sampai 6 bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan sebagian gugatan PT KBN atas perjanjian konsesi atas KCN dan PT KTU.

Yang tidak masuk akal, KBN menuntut KCN membayar kerugian secara materiil sebesar lebih dari Rp 773 miliar. Padahal, menurut Juniver, investor telah menanamkan modal Rp 3,4 triliun dari total rencana Rp 5 triliun. “Investasi yang 3 triliun mau jadi apa ini? Ke mana ini?”. Mereka pun banding.

Namun, Januari lalu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Jakut. “Putusan ini nggak sampai 2 bulan sejak banding masuk,” beber Juniver.

Kejanggalan lain, KCN sudah menempuh berbagai upaya, termasuk mediasi dan mengadukan ke instansi terkait. Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Kebijakan Ekonomi pernah mengundang KBN, namun mereka tidak datang.

“Ini kok sulit amat. What happen? Apalagi upaya yang bisa kita lakukan? Sampai saat ini belum ada kepastian,” tanya Juniver.

Juniver tak mau menuding siapa yang bermain di belakang ini. Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Sebab, sengketa ini berpotensi menggagalkan visi Presiden Jokowi, Nawacita.

Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News