Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari

Sengketa KBN dengan KCN Berpotensi Bikin Investor Lari
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir. PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN.

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang menyebut, jika kasasi kliennya tidak diterima, dampaknya akan sangat terasa bagi dunia investasi. Investor enggan menanamkan modalnya lantaran tak ada kepastian hukum di negara ini.

“Kalau ini terjadi saya katakan, tidak ada kepastian hukum di negara ini untuk berinvestasi,” ujar Juniver saat menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, Juniver didampingi Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi.

Juniver menjelaskan duduk perkara sengketa ini terjadi. Sengketa ini bermula di tahun 2004, ketika KBN mengiklankan tender pengembangan kawasan C01 Marunda.
PT Karya Tekhnik Utama (KTU) mendaftar dan kemudian keluar sebagai pemenang tender.

Kemenangan KTU itu disahkan lewat SK Direksi KBN, dengan No.06/SKD-PL/Dirut/2004 Tentang Penunjukkan KTU sebagai mitra bisnis pengembangan kepelabuhanan Lahan C-1.

Pada 2005, KBN yang melakukan tender bersama KTU menandatangani perjanjian kerjasama untuk membentuk perusahaan patungan KCN. Pendirian anak usaha itupun disetujui Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham KBN.

Dalam perjanjian itu, KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan pembangunan Pelabuhan Marunda, mulai dari Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah area pendukung seluas 100 ha. Sedangkan KBN berkewajiban melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong.

Atas dasar pembangunan yang menelan modal swasta itu, komposisi saham KCN dipegang KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun untuk saham KBN sebesar 15% di dalam perjanjian itu memuat ketentuan saham KBN tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN.

Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum juga berakhir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News