Sengketa Merek GOTO, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polisi
Merek GOTO sendiri, jelas Alfons, disematkan untuk sebuah aplikasi di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source.
Dia menjelaskan GOTO merupakan jenis perangkat lunak yang kode sumbernya terbuka untuk dipelajari, diubah, ditingkatkan, dan disebarluaskan dan yang dapat diadopsi oleh blockchains.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Serfasius Serbaya Manek mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp 1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo.
Kerugian muncul akibat investor gagal masuk ke kliennya akibat adanya kesamaan merek dagang.
Menurutnya, Gojek dan Tokopedia mendapat suntikan dana besar dari sejumlah investor.
"Kerugian materiil yang ril terjadi itu lebih dari Rp200 miliar. Kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun," kata Serfasius.
Gojek dan Tokped diduga melanggar Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (cr3/jpnn)
PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Tokopedia terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Sinergi TikTok Shop & Tokopedia Diyakini Turut Percepat UMKM Go Digital
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama