Sengketa Pilkada Bakal Ditangani MA
Sebelumnya dalam putusan MK Mei lalu, Hakim konstitusi menilai Pasal 236 C Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pasal 29 Ayat 1 huruf e UU Nomor 48 Tahun 2009 dianggap inkonstitusional.
Patrialis Akbar menyebut, berdasarkan putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, MK memiliki pendirian yang bersifat limitatif. Artinya kewenangan MK tidak bisa dikurangi atau ditambah lagi. Dengan memasukan kewenangan untuk menuntaskan sengketa pilkada sebagai bagian dari tugas MK, maka MK sudah melenceng dari fitrahnya.
Namun untuk menghindari adanya kevakuman serta ketidakpastian hukum pascaputusan, Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan MK tetap akan menyidangkan sengketa pilkada sampai ada revisi terhadap UU tersebut oleh DPR dan pemerintah, khususnya terkait lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ke depan tidak lagi ditangani Mahkamah Konstiitusi (MK), namun oleh Mahkamah Agung (MA). Perubahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah